Perbaikan jalan kewenangan Balai PUPR Medan

Jalan di Jantung Kota Kabanjahe Rusak Parah 

Di Baca : 582 Kali
Badan Jalan Pala Bangun Kabanjahe yang mengalami kerusakan Senin (7/2/2022). (Saritua Manalu/Detak Indonesia. co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Jalan di jantung Kota Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo Sumut rusak parah tepatnya di Jalan Pala Bangun di depan Kantor Pos Kabanjahe jalan berlubang dan sudah lama dibiarkan sampai saat tidak ada tanda-tanda perbaikan dari pihak Pemkab Karo.

Hasil pantauan dan data yang berhasil dikumpulkan Detak Indonesia Senin (7/2/2022), badan Jalan Pala Bangun ini dari kilometer nol Kota Kabanjahe, mengalami kerusakan berlubang di beberapa titik sampai ke simpang tiga Laudah Kabanjahe sepanjang satu koma lima kilometer melewati asrama Yonif 125 Simbisa.
      
"Infrastruktur ini sangat vital bagi mendukung aktivitas masyarakat dalam melaksanakan pekerjaan dan kegiatan pribadi dan keluarga, namun harus mengalami gangguan jalan rusak melintasi setiap harinya, tidak ada pilihan lain," ujar salah seorang warga Immanuel Sembiring dan Bp Berliana kepada awak media ini, Senin (7/2/2022). 
        
Hal senada juga disampaikan, Pengurus BarNus Karo, B Kurnia  Pargaulan P di tempat terpisah, dia sedih melihat badan jalan yang mengalami kerusakan berlubang dan  sudah berlangsung lama, sepertinya tidak ada upaya perbaikan dari pihak terkait, sebagai wujud pelayanan bagi Rakyat Indonesia sebagai pemegang mandat NKRI ini. 
    .
Ketika hal  ini dikonfirmasikan ke Pemkab Karo, melalui Kadis PUPR Karo, Edward P Sinulingga, beberapa waktu lalu, mengatakan, pihaknya mengetahui adanya kerusakan badan jalan di Jalan Pala Bangun, di beberapa titik dari Tugu Bambu Runcing sampai ke arah simpang tiga Lau dah Kabanjahe.
       
Namun, ujar Edward dengan jelas, walau badan jalan tersebut di inti kota Kabanjahe, tapi penanganan jalan tersebut bukan dalam  kewenangan pihak Pemkab Karo. Penanganan Jalan Pala Bangun Kabanjahe, ada dalam kewenangan pihak Pemerintah pusat  melalui Kementerian PUPR. 
      
"Sesuai dengan Kewenangan penanganan jalan tersebut, itu ada dalam pengawasan pihak Balai PUPR di Medan, dan kami tidak berwenang, bisa berbahaya menyangkut tindak pidana korupsi, dan pihaknya telah berusaha melakukan penambalan dengan sorta, agar pengendara tidak terganggu dan mengakibatkan kecelakaan lalulintas atau kerusakan kenderaan bermotor. Dan hal inipun menjadi atensi kita atas adanya keluhan pengendara yang merupakan warga masyarakat Karo," ujar Edward mengakhiri.(stm) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar